x_3bca7e19

Sabtu, 05 November 2011

Credit Card Fraud

Credit Card fraud atau yang lebih dikenal sebagai Carding adalah aktifitas pembelian barang di Internet menggunakan kartu kredit bajakan. Kartu kredit tersebut diperoleh dengan cara meminta dari carder lain (dengan catatan harus tergabung dalam komunitas carder pada server IRC tertentu), ataupun dengan menggunakan kemampuan social engineering yang dimiliki oleh carder.

contoh kasus yang pernah ada yaitu mengenai
order barang (sparepart motor aprilia) dari singapore, setelah mengisi  form, ternyata ada mandatory field yang harus diisi dan Indonesia tidak termasuk.
gara-gara carding ini banyak yang tidak percaya dengan Indonesia.
Masih menurut riset dari Clear Research Inc tahun 2005, pertama di dunia adalah Ukraina. Hal ini menimbulkan preseden buruk bagi para produsen maupun distributor barang-barang yang diperjual belikan melalui internet. Sehingga banyak diantara mereka yang tidak mau mengirimkan barang pesanan di internet dengan alamat tujuan Indonesia.

Sudah jelas-jelas kejahatan Carding ini bukan hanya merugikan si pemiliki Credit card (korban langsung), tetapi NEGARA tempat terjadinya TKP juga menjadi korban, merugikan juga penduduk Indonesia yang ingin membeli barang dari luar seperti contoh yang saya sebutkan sebelumnya.

Namun hal ini tidak membuat carder kehilangan ide. Ini terbukti dengan pergeseran modus operandi yang dilakukan para carder dalam melakukan carding. Berikut ini beberapa modus operandi yang dilakukan oleh Carder.

(a). Modus I : 1996 - 1998, para carder mengirimkan barang hasil carding mereka langsung ke suatu alamat di Indonesia.
(b). Modus II : 1998 - 2000, para carder tidak lagi secara langsung menuliskan Indonesia” pada alamat pengiriman, tetapi menuliskan nama negara lain. Kantor pos negara lain tersebut akan meneruskan kiriman yang “salah tujuan” tersebut ke Indonesia. Hal ini dilakukan oleh para carder karena semakin banyak merchant di Internet yang menolak mengirim produknya ke Indonesia.
(c). Modus III : 2000 - 2002, para carder mengirimkan paket pesanan mereka ke rekan mereka yang berada di luar negeri. Kemudian rekan mereka tersebut akan mengirimkan kembali paket pesanan tersebut ke Indonesia secara normal dan legal. Hal ini dilakukan oleh carder selain karena modus operandi mereka mulai tercium oleh aparat penegak hukum, juga disebabkan semakin sulit mencari merchant yang bisa mengirim produknya ke Indonesia.
(d). Modus IV : 2002 - sekarang, para carder lebih mengutamakan mendapatkan uang tunai. Caranya adalah dengan mentransfer sejumlah dana dari kartu kredit bajakan ke sebuah rekening di PayPal.com. Kemudian dari PayPal, dana yang telah terkumpul tersebut mereka kirimkan ke rekening bank yang mereka tunjuk

Untung saja sekarang UU ITE sudah berlaku, dan UU ITE yang membahas tentang carding ini tertulis dan diatur Dalam Bab VII Tentang Perbuatan Yang Dilarang, pasal 31, ayat 2.

Sedangkan sanksi perbuatan carding diatur dalam pasal 47. Berikut kutipan pasal 31 ayat 2 RUU ITE : Setiap orang dilarang: “Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan”.

Untuk sanksinya diatur dalam pasal 47, sebagai berikut : 
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).”

Carding emang sangat merugikan, tidak hanya merugikan si korban secara langsung tetapi juga menjadikan tempat asal carding tersebut jelek dimata Dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar