x_3bca7e19

Sabtu, 05 November 2011

Definisi dan Jenis - Jenis Fraud


  • Definisi dan Jenis-jenis Fraud
Definisi Pengawasan Intern yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik. Pada PP Pasal 2 ayat 1 tercantum bahwa pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dilakukan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Maka dapat disimpulkan bahwa sistem pengendalian internal pemerintah memiliki tujuan untuk mencapai pengelolaan keuangan baik di pemerintah daerah maupun pemerintah pusat sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Kegagalan pemerintah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan dapat diakibatkan oleh beberapa hal antara lain penyimpangan kebijakan dan penyimpangan yang diakibatkan oleh kecurangan (fraud). Penyimpangan kebijakan dilakukan oleh manajemen puncak terutama untuk mencapai tujuan tertentu, dengan cara membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan penyimpangan kecurangan (fraud) dapat dilakukan baik oleh manajemen puncak maupun pegawai lainnya dengan untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara melakukan tindakan-tindakan kriminal seperti korupsi, kolusi, penipuan, dan lain sebagainya.

Bagaimana cara mengatasi fraud adalah tugas bersama dari suatu organisasi pemerintahan dan sistem pengawasan internalnya. Pengenalan akan kecurangan dan dampaknya menjadi hal yang penting untuk diketahui seluaruh staf pegawai hingga manajemen puncak.

Sebagai perbandingan, pada suatu perusahaan di bidang manufaktur, perusahaan tersebut mengalami kerugian akibat kecurangan pegawai mencapai Rp. 100 juta/tahun. Jika keuntungan rata-rata perusahaan tersebut adalah 10% dari penjualan maka perusahaan tersebut harus kehilangan keuntungan dari penjualan sebesar Rp. 1.000 juta/tahun. Bayangkan penjualan perusahaan tersebut menjadi tidak berguna akibat adanya kerugian akibat kecurangan.

Demikian juga dengan kerugian atau kebocoran keuangan negara yang terjadi akibat adanya fraud. Hal ini dapat berakibat pada alokasi dana yang hilang yang telah dikumpulkan dari berbagai pendapatan negara terutama pajak yang telah didapatkan dari masyarakat. Dengan rata-rata setiap penduduk membayar pajak sekitar 15%-20% dari penghasilannya maka dapat dibayangkan kerugian negara berdampak pula pada pendapatan penduduk yang harus ditingkatkan pemerintah. Padahal untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dibutuhkan sarana dan prasarana yang disiapkan oleh pemerintah yang didanai dari pajak di atas. Dan yang lebih utama adalah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan menjadi berkurang, termasuk pula investasi dari luar negeri berkurang, sehingga kondisi makro keuangan pemerintah menjadi terganggu pula.

Kesadaran untuk melakukan tindakan anti fraud dapat diawali dengan memberikan pengertian yang lebih tentang kerugian dan dampak fraud. Setelah itu, seiring dengan kesadaran yang meningkat, maka diupayakan untuk menghilangkan penyebab fraud. Kemudian melakukan tindakan hukuman dan penghargaan untuk lebih mempercepat peningkatan kesadaran dan budaya kerja tanpa fraud.


Berikut ini adalah jenis fraud berdasarkan subjek atau pelaku, sebagai berikut :
-employee fraud (kecurangan pegawai) : kecurangan yang dilakukan oleh pegawai dalam suatu organisasi kerja,
-management fraud (kecurangan manajemen) : kecurangan yang dilakukan oleh pihak manajemen dengan menggunakan laporan keuangan/transaksi keuangan sebagai sarana fraud, biasanya dilakukan untuk mencurangi pemegang kepentingan (stakeholders) yang terkait organisasinya.
-customer fraud : kecurangan yang dilakukan oleh konsumen/pelanggan, misalnya kecurangan oleh pihak kontraktor/konsultan terhadap satuan kerja proyek.
-e-commerce fraud (kecurangan melalui internet) : kecurangan yang dilakukan akibat adanya transaksi melalui internet (misalnya pengadaan lelang melalui internet).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar